3. C. Penyusutan Arsip
Gambar 13. Penyusutan Arsip
1.
Konsep dan tujuan penyusutan arsip
dinamis
Konsep penyusutan arsip dinamis
merupakan strategi manajemen kearsipan yang fundamental untuk efisiensi
operasional dan optimalisasi sumber daya organisasi. Pengertian penyusutan
arsip secara umum merupakan suatu kegiatan yang mengurangi volume arsip dengan
cara memindahkan, memusnahkan, dan menyerahkan. Penyusutan arsip dipahami
sebagai cara mengurangi jumlah arsip dengan cara memindahkan arsip inaktif dari
unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai
guna, dan juga penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan. Penyusutan
arsip adalah kegiatan pengurangan arsip dengan cara memindahkan arsip inaktif
dari tempat penyimpanan arsip aktif ke tempat penyimpanan arsip inaktif di unit
kearsipan. Memusnahkan arsip yang tidak bernilai guna sesuai dengan peraturan
perundangan kearsipan yang berlaku dan menyerahkan arsip statis dari instansi
ke lembaga kearsipan kabupaten/kota. Penyusutan arsip dalam suatu organisasi
atau instansi harus dilakukan untuk tujuan efisiensi dalam kinerja organisasi.
Penyusutan arsip juga berfungsi untuk mengurangi arsip inaktif yang tidak
memiliki nilai guna arsip. Dalam konteks rumah sakit, penyusutan arsip dinamis
sangat penting untuk mengelola volume rekam medis yang terus bertambah setiap
hari sambil memastikan kepatuhan terhadap periode retensi yang ditetapkan oleh
regulasi.
Tujuan penyusutan arsip dinamis
mencakup berbagai aspek efisiensi operasional dan penghematan sumber daya
organisasi. Jika dipahami dari pengertian sebelumnya, penyusutan arsip pada
dasarnya adalah upaya mengurangi jumlah arsip yang tujuannya adalah efisiensi
dan penghematan bagi pemiliknya. Tujuan ini dapat tercapai melalui penyusutan
arsip dengan melakukan pemindahan, pemusnahan, penyerahan arsip maupun alih
media, penghematan dan efisiensi akan diperoleh dalam hal yang menyangkut
ruang/gedung penyimpanan, peralatan kearsipan, tenaga pengelola, dan biaya
pemeliharaan serta perawatan arsip. Penyusutan arsip mempunyai tiga tahapan,
yaitu pemindahan arsip, penyerahan dan pemusnahan yang bertujuan untuk
mendeskripsikan proses optimalisasi penyusutan arsip. Tujuan penyusutan arsip
adalah untuk mengatasi penumpukan arsip di unit kerja dan mengoptimalkan ruang
penyimpanan. Tanpa penyusutan arsip yang teratur, organisasi akan menghadapi
masalah ruang penyimpanan dan kesulitan dalam penemuan kembali arsip. Penyusutan
arsip yang sistematis meningkatkan efektivitas pengelolaan arsip secara
keseluruhan. Dalam praktik di rumah sakit, tujuan penyusutan arsip mencakup
optimalisasi ruang penyimpanan di area medis yang bernilai tinggi, pengurangan
biaya pemeliharaan arsip inaktif, peningkatan kecepatan akses terhadap rekam
medis aktif, pemenuhan regulasi tentang periode retensi, dan perlindungan
terhadap arsip yang memiliki nilai historis dan legal jangka panjang.
Implementasi penyusutan arsip yang efektif memerlukan pemahaman tentang siklus hidup arsip dan nilai guna yang berubah seiring waktu. Tata kelola kearsipan dan kinerja pemerintah daerah berkaitan erat dengan pelaksanaan penyusutan arsip yang optimal. Penyusutan arsip dilakukan mengingat adanya retensi arsip dimana retensi arsip adalah penentuan jangka waktu simpan suatu arsip atas dasar nilai guna yang terkandung di dalamnya. Pemindahan, pemusnahan dan penyerahan arsip dilakukan berdasarkan jadwal retensi arsip yang telah ditetapkan. Strategi pelestarian arsip harus mempertimbangkan nilai guna dan periode retensi yang sesuai. Pemahaman tentang konsep penyusutan arsip masih kurang di beberapa organisasi. Akreditasi kearsipan mendorong implementasi prosedur penyusutan yang sesuai standar. Dalam konteks rumah sakit, pemahaman tentang siklus hidup rekam medis sangat penting dimana rekam medis aktif (masih digunakan untuk perawatan pasien) harus dipisahkan dari rekam medis inaktif (pasien sudah tidak berobat lebih dari 5 tahun) dan arsip statis (memiliki nilai historis permanen) untuk memastikan efisiensi operasional dan kepatuhan terhadap regulasi medikolegal.
2.
Prosedur pemindahan arsip dari aktif ke
inaktif
Prosedur pemindahan arsip dari aktif
ke inaktif merupakan tahapan operasional yang krusial dalam siklus manajemen
arsip dinamis. Prosedur pemindahan arsip inaktif dilakukan antar unit kerja
dalam satu instansi dalam rangka mencapai penyimpanan secara murah tetapi dalam
rangka penyatuan dan keutuhan informasi arsip itu sendiri. Prosedurnya meliputi
pemeriksaan, pendaftaran, penataan arsip, pembuatan berita acara pemindahan
arsip, dan pelaksanaan pemindahan. Pemindahan arsip adalah memindahkan arsip
inaktif dari tempat penyimpanan arsip aktif ke tempat penyimpanan arsip inaktif
di unit kearsipan. Pemindahan arsip merupakan tahapan pertama dalam penyusutan
arsip yang harus dilakukan secara sistematis. Kemenkeu (2020) menegaskan bahwa
prosedur pemindahan arsip dari aktif ke inaktif memerlukan dokumentasi yang
lengkap untuk memastikan akuntabilitas. Sukismo (2022) dalam penelitiannya
menjelaskan bahwa pemberkasan arsip aktif dimulai dengan identifikasi dari
kepala tata usaha yang kemudian akan dipindahkan ke arsip inaktif setelah
periode tertentu. Dalam konteks rumah sakit, prosedur pemindahan rekam medis
dari ruang filing aktif di unit rekam medis ke record center untuk penyimpanan
inaktif harus mengikuti standar prosedur operasional yang jelas untuk
memastikan tidak ada dokumen yang hilang atau salah tempat.
Tahapan pemeriksaan dan pendaftaran
dalam prosedur pemindahan arsip memerlukan ketelitian untuk memastikan
kelengkapan dan akurasi dokumentasi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan
arsip yang akan dipindahkan sudah memenuhi kriteria inaktif berdasarkan jadwal
retensi. Pendaftaran dilakukan dengan mencatat semua arsip yang akan
dipindahkan dalam daftar pertelaan arsip. Pembuatan berita acara pemindahan
arsip menjadi bukti formal pelaksanaan pemindahan. Kemenkeu (2020) menjelaskan
bahwa penyusunan daftar arsip menggunakan kartu deskripsi arsip memudahkan
tracking saat pemindahan. Sukismo (2022) menambahkan bahwa perancangan lokasi
penyimpanan arsip dengan menentukan posisi rak yang berdekatan dengan unit
pengolah memudahkan proses pemindahan. Dalam praktik di rumah sakit, tahapan
pemeriksaan harus mencakup verifikasi bahwa rekam medis sudah lengkap, pasien
tidak berkunjung dalam periode yang ditentukan (misalnya 5 tahun), dan semua
dokumen sudah difotokopi atau di-scan untuk backup, sedangkan tahapan pendaftaran
harus mencatat nomor rekam medis, nama pasien, periode kunjungan terakhir,
jumlah folder, dan lokasi penyimpanan baru dalam sistem informasi.
Pelaksanaan pemindahan dan penataan
arsip inaktif memerlukan koordinasi yang baik antara unit pengolah dan unit
kearsipan. Penataan arsip dilakukan sebelum pemindahan untuk memastikan arsip
tersusun dengan baik di lokasi baru. Pelaksanaan pemindahan dilakukan setelah
berita acara ditandatangani oleh pihak-pihak terkait. Pemindahan dilaksanakan
oleh unit kearsipan dengan memperhatikan sistem penyimpanan yang telah
ditetapkan. Faktor pendukung dan penghambat dalam proses pemindahan arsip perlu
diidentifikasi untuk optimalisasi. Kemenkeu (2020) menegaskan bahwa manuver
kartu deskripsi berdasarkan pola klasifikasi memudahkan penataan arsip di
lokasi inaktif. Sukismo (2022) menjelaskan bahwa pengorganisasian meliputi
pemberkasan arsip yang harus dilakukan secara sistematis. Implementasi
rekomendasi akreditasi mencakup perbaikan prosedur pemindahan arsip. Dalam
konteks rumah sakit modern, pelaksanaan pemindahan harus menggunakan trolley
atau cart khusus untuk mengangkut folder rekam medis, barcode scanner untuk verifikasi
pemindahan dalam sistem informasi, dokumentasi fotografi sebelum dan sesudah
pemindahan, dan koordinasi dengan bagian IT untuk update database lokasi
penyimpanan sehingga rekam medis dapat dilacak dan diambil kembali dengan cepat
saat diperlukan untuk continuity of care, medikolegal, atau audit.
3.
Teknik pemusnahan arsip yang sudah tidak
bernilai guna
Teknik pemusnahan arsip merupakan
tahapan akhir dalam siklus hidup arsip yang harus dilakukan secara profesional
untuk memastikan kerahasiaan informasi dan kepatuhan terhadap regulasi. Menurut
Perpusarsip Sleman (2021), pemusnahan dilaksanakan oleh unit kearsipan dan
pemusnahan arsip dalam rangka penyusutan arsip dilakukan secara total, sehingga
tidak dapat dikenali lagi fisik dan informasinya. Penerbit Prosedur pemusnahan
arsip dilakukan terhadap arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna berdasarkan
jadwal retensi yang ditetapkan. Pemusnahan merupakan salah satu dari tiga
tahapan penyusutan arsip yang harus dilakukan dengan hati-hati. Penyusutan
arsip termasuk pemusnahan belum terlaksana dengan baik di beberapa organisasi. Pemusnahan
harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan untuk menghindari
kehilangan informasi penting. Prosedur pengelolaan arsip yang baik mencakup
teknik pemusnahan yang sesuai standar. Dalam konteks rumah sakit, pemusnahan
rekam medis yang sudah habis masa retensinya harus dilakukan dengan sangat
hati-hati mengingat sensitifitas informasi kesehatan dan potensi implikasi
legal, serta harus memenuhi regulasi perlindungan data pribadi.
Prosedur pemusnahan arsip yang aman
memerlukan langkah-langkah verifikasi dan dokumentasi yang ketat untuk
memastikan akuntabilitas. Prosedur pemusnahan arsip meliputi penelitian dan
pemilahan arsip yang akan dimusnahkan, pembuatan daftar arsip yang akan
dimusnahkan, pembuatan berita acara pemusnahan, dan pelaksanaan pemusnahan. Pemusnahan
arsip yang tidak bernilai guna dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan
kearsipan yang berlaku. Kemenkeu (2020) menjelaskan bahwa pemusnahan arsip
harus didokumentasikan dengan baik untuk keperluan audit. Pemahaman tentang
prosedur pemusnahan arsip masih perlu ditingkatkan. Akreditasi kearsipan
mengidentifikasi tantangan dalam pelaksanaan pemusnahan arsip. Dalam praktik di
rumah sakit, prosedur pemusnahan harus mencakup pembentukan tim pemusnahan yang
terdiri dari unit rekam medis, bagian legal, dan perwakilan manajemen, verifikasi
bahwa arsip sudah melewati masa retensi minimum (biasanya 10-25 tahun untuk
rekam medis), pembuatan daftar detil arsip yang akan dimusnahkan, mendapat
persetujuan dari direktur rumah sakit, dan pembuatan berita acara pemusnahan
yang ditandatangani oleh semua pihak terkait.
Metode pemusnahan arsip harus dipilih
berdasarkan tingkat kerahasiaan informasi dan regulasi perlindungan data yang
berlaku. Pemusnahan arsip dalam rangka penyusutan arsip dilakukan secara total,
sehingga tidak dapat dikenali lagi fisik dan informasinya. Pelaksanaan
pemusnahan dapat dilakukan dengan berbagai metode seperti pembakaran, pencacahan
(shredding), atau pulping tergantung jenis dan volume arsip. Prosedur
penanganan yang sesuai harus diterapkan untuk arsip yang akan dimusnahkan. Pemusnahan
arsip berdampak pada kinerja pemerintah daerah melalui efisiensi pengelolaan.
Tantangan dalam pemusnahan arsip
mencakup pemilihan metode yang sesuai dan memastikan kepatuhan regulasi. Ketiadaan
prosedur pemusnahan yang jelas menyebabkan penumpukan arsip. Dalam konteks
rumah sakit modern, metode pemusnahan rekam medis harus menggunakan shredder
industrial untuk dokumen kertas yang menghasilkan potongan cross-cut berukuran
sangat kecil (security level P-4 atau P-5), degaussing dan physical destruction
untuk media elektronik, dan dokumentasi video atau fotografi proses pemusnahan
untuk keperluan audit, serta sertifikat pemusnahan dari vendor jika menggunakan
jasa pihak ketiga, untuk memastikan informasi kesehatan pasien tidak dapat
direkonstruksi dan memenuhi persyaratan privasi data seperti UU Perlindungan
Data Pribadi.

Comments
Post a Comment