1. C. Identifikasi dan Klasifikasi Arsip
1. Teknik identifikasi arsip berdasarkan tipe dan kompleksitas
Identifikasi arsip merupakan langkah
awal yang krusial dalam pengorganisasian arsip untuk mengenali karakteristik
dan nilai guna setiap dokumen. Teknik identifikasi arsip berdasarkan tipe dan
kompleksitas dimulai dengan mengenali jenis arsip apakah termasuk arsip dinamis
atau arsip statis. Sukismo (2022) dalam penelitiannya menjelaskan bahwa
identifikasi arsip dilakukan dengan menerima arsip yang masuk dan membaginya ke
setiap unit pengolah berdasarkan jenis arsip aktif. Dalam konteks rumah sakit,
identifikasi arsip mencakup pengenalan terhadap berbagai jenis dokumen seperti
rekam medis, surat rujukan, hasil laboratorium, resep obat, dan dokumen
administratif lainnya. Sistem klasifikasi arsip merupakan elemen penting dalam
manajemen kearsipan yang baik untuk membantu pengelolaan, pencarian, dan
pemeliharaan arsip secara efisien.
Teknik identifikasi arsip berdasarkan
kompleksitas memerlukan pemahaman mendalam tentang hierarki dan keterkaitan
antar dokumen. Penyusunan klasifikasi arsip dikelompokkan berdasarkan fungsi
dan tugas pokok pencipta arsip yang meliputi fungsi fasilitatif dan fungsi
substantif. Arsip dapat dikategorikan berdasarkan fungsi seperti arsip
administrasi umum yang berhubungan dengan kegiatan administratif sehari-hari,
arsip keuangan yang berkaitan dengan laporan keuangan dan anggaran. asas
kepentingan umum dalam penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan dengan
memperhatikan kepentingan umum dan tanpa diskriminasi. Dalam praktik di rumah
sakit, identifikasi arsip berdasarkan kompleksitas mempertimbangkan aspek
kerahasiaan, urgensi, dan keterkaitan dengan proses pelayanan kesehatan.
Sukismo (2022) menambahkan bahwa pemeriksaan kelengkapan arsip dilakukan dengan
melihat lembar disposisi dan lampiran arsip untuk memastikan tidak ada dokumen
yang terlewat.
Implementasi teknik identifikasi
arsip yang efektif memerlukan kompetensi petugas dan sistem yang
terstandarisasi. Pencatatan arsip yang tidak menggunakan tata naskah yang baku
dapat menyebabkan kesulitan dalam identifikasi dan penemuan kembali arsip.
Kemenkeu (2020) menegaskan bahwa pengelolaan dan penataan arsip aktif dan
inaktif memerlukan prosedur identifikasi yang jelas untuk menentukan status dan
nilai guna arsip. Dalam konteks digital, identifikasi arsip juga mencakup
pengenalan format file, metadata, dan sistem pengkodean yang digunakan. Identifikasi
arsip yang tepat memudahkan penerapan sistem penyimpanan yang sesuai baik
sistem abjad, numerik, kronologis, geografis, maupun subjek. Dengan teknik
identifikasi yang baik, rumah sakit dapat memastikan setiap arsip terkelola
dengan tepat sesuai karakteristik dan kebutuhannya.
2.
Pembuatan skema pengelompokan arsip
berdasarkan pola klasifikasi
Pembuatan skema pengelompokan arsip
merupakan tahapan penting untuk mengorganisir arsip secara sistematis
berdasarkan pola klasifikasi yang telah ditetapkan. Penyusunan klasifikasi
arsip harus sistematis yang didasarkan pada susunan dimulai dari fungsi,
kegiatan, dan transaksi, baik yang bersifat substantif maupun fasilitatif. Langkah
penyusunan struktur klasifikasi dimulai dengan membuat kategori utama
berdasarkan fungsi arsip, kemudian dibagi setiap kategori menjadi subkategori
berdasarkan sifat dokumen yang lebih spesifik. Penyusunan daftar arsip
menggunakan kartu deskripsi arsip yang disusun berdasarkan pola klasifikasi
tertentu (Kemenkeu, 2020). Dalam konteks rumah sakit, skema pengelompokan dapat
dibuat berdasarkan unit layanan, jenis pelayanan, atau kategori dokumen medis
dan non-medis.
Pola klasifikasi arsip di rumah sakit
harus disesuaikan dengan struktur organisasi dan alur proses bisnis pelayanan
kesehatan. Kategori "Arsip Keuangan" dapat dibagi menjadi subkategori
seperti "Laporan Keuangan", "Anggaran Tahunan", dan
"Bukti Transaksi" untuk memudahkan pengelompokan. Berbagai sistem
penyimpanan arsip yang dapat dijadikan pola klasifikasi meliputi sistem abjad,
sistem nomor, sistem tanggal/kronologis, sistem geografis, dan sistem pokok
soal/subjek. Hazmi dan Prasetyawan (2019) dalam penelitiannya menemukan bahwa
klasifikasi surat berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun
2012 menggunakan nomor klasifikasi berbentuk nomor satuan 000 sampai 970. Sistem
penyimpanan yang tepat memudahkan dokumen yang diarsipkan dapat tertata dan
mudah dicari jika dibutuhkan. Dengan membuat pengelompokan berdasarkan fungsi,
proses pengelolaan arsip akan lebih terstruktur dan sistematis dimana setiap
kelompok arsip dapat disusun lebih lanjut dalam subkategori yang lebih rinci.
Implementasi skema pengelompokan
arsip memerlukan dokumentasi yang jelas dan sosialisasi kepada seluruh pengguna
sistem kearsipan. Klasifikasi arsip harus bersifat akomodatif yang mampu
menampung perkembangan organisasi dan perubahan fungsi. Struktur klasifikasi
harus jelas dan konsisten, mudah dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam
pengelolaan arsip, mulai dari petugas arsip hingga pengguna akhir. Kemenkeu
(2020) menjelaskan bahwa manuver kartu deskripsi berdasarkan pola klasifikasi membantu
dalam pengorganisasian dan penemuan kembali arsip. Dalam era digital, skema
pengelompokan juga harus mempertimbangkan integrasi dengan sistem informasi
manajemen rumah sakit. Pemilihan sistem penyimpanan yang tepat berdasarkan
skema klasifikasi akan meningkatkan efisiensi kerja organisasi. Dengan skema
pengelompokan yang terstruktur, rumah sakit dapat memastikan konsistensi
pengelolaan arsip di seluruh unit kerja dan memudahkan audit serta akreditasi.
3.
Klasifikasi berdasarkan struktur
organisasi dan tupoksi
Klasifikasi arsip berdasarkan
struktur organisasi dan tugas pokok fungsi (tupoksi) merupakan pendekatan yang
mengintegrasikan sistem kearsipan dengan tata kelola organisasi rumah sakit. Penyusunan
klasifikasi arsip harus didasarkan pada fungsi dan tugas pokok pencipta arsip
yang meliputi fungsi fasilitatif dan fungsi substantif. Klasifikasi berdasarkan
struktur organisasi dan tupoksi memudahkan pembagian tanggung jawab pengelolaan
arsip sesuai dengan hierarki dan wewenang masing-masing unit (Kemenkeu, 2020). Arsip
pemerintah daerah dapat dikategorikan berdasarkan fungsi administrasi dan
operasionalnya yang disesuaikan dengan struktur organisasi. Dalam konteks rumah
sakit, klasifikasi ini memungkinkan setiap unit seperti instalasi rawat jalan,
rawat inap, laboratorium, farmasi, dan administrasi memiliki kode klasifikasi
tersendiri sesuai fungsinya.
Implementasi klasifikasi berdasarkan
struktur organisasi memerlukan pemetaan yang komprehensif terhadap fungsi dan
aktivitas setiap unit kerja. Fungsi fasilitatif mencakup kegiatan administrasi
umum yang mendukung operasional organisasi, sedangkan fungsi substantif adalah
kegiatan inti yang berkaitan langsung dengan tujuan organisasi. Hazmi dan
Prasetyawan (2019) dalam penelitiannya menunjukkan bahwa penerapan klasifikasi
berdasarkan tupoksi memudahkan pengendalian dan pengawasan arsip karena setiap
unit bertanggung jawab terhadap arsip yang dihasilkan dari fungsinya.
Beberapa jenis klasifikasi arsip
berdasarkan fungsi meliputi arsip administrasi umum, arsip keuangan, dan arsip
teknis operasional. Organisasi kearsipan yang tangguh dan berkelanjutan harus
dibangun berdasarkan struktur yang jelas dan pembagian tugas yang tegas (Kemenkeu,
2024). Dalam praktik di rumah sakit, setiap direktur atau kepala instalasi
bertanggung jawab terhadap pengelolaan arsip di unitnya sesuai dengan tupoksi
yang telah ditetapkan.
Klasifikasi arsip yang mengacu pada
struktur organisasi dan tupoksi memberikan manfaat strategis dalam tata kelola
informasi rumah sakit. Penyusunan klasifikasi arsip harus mampu beradaptasi
terhadap perubahan struktur organisasi untuk menjaga relevansi sistem. Sukismo
(2022) dalam penelitiannya menemukan bahwa pemberkasan arsip aktif dimulai
dengan identifikasi dari kepala tata usaha yang menerima arsip masuk dan
membaginya ke setiap unit pengolah berdasarkan jenis dan tupoksi. Dengan
membuat kategori utama dan subkategori berdasarkan struktur organisasi, proses
pengelolaan arsip menjadi lebih terstruktur dan akuntabel.
Asas pengorganisasian pengelolaan
arsip didefinisikan sebagai penyelenggaraan dan penyimpanan arsip yang
didasarkan pada kebutuhan organisasi dengan melihat besar kecilnya organisasi
dan volume arsip yang tercipta. Kemenkeu (2024) menegaskan bahwa arsip menjadi
tulang punggung (backbone) untuk menjaga kontinuitas organisasi. Dengan
klasifikasi yang mengacu pada struktur organisasi dan tupoksi, rumah sakit
dapat memastikan keselarasan antara sistem kearsipan dengan tata kelola
organisasi serta mendukung akuntabilitas setiap unit kerja dalam pengelolaan
informasi.
Comments
Post a Comment